Selamat datang di situs Remaja Islami

Remaja islami

ayo kita bangkitkan semangat Remaja yang islami

Rabu, 21 Desember 2011

Hukum Warnet


Hukum warnet
Ulama: Syaikh Ibnu Jibrin


Pertanyaan:
Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan Cafe-cafe Internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media komputer di mana pemiliknya menyewakannya per jam, misalnya, kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh. Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet tersebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan anda.




Jawaban:
Para pemilik Cafe-cafe dan pemilik media-media komputer tersebut wajib menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan dan amal jelek.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media komputer tersebut ibarat senjata bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatanlah yang lebih dominan ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi Cafe-cafe seperti itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh media-media tersebut juga berupa kejahatan dan kerusakan.

Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan yang terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno, ungkapan-ungkapan yang mengundang fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan dan hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut.

Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya.

Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin, baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka. Wallahu a’lam.

Sumber:
Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420 H.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

di kutip dari www.fatwa-ulama.com

Rabu, 31 Agustus 2011

sejarah ponpes ribatul mutaallimin

Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin, Landungsari Pekalongan atau yang biasa juga disebut Pondok Grogolan, didirikan oleh almukarrom walmaghfur-lah K.H. Saelan pada tahun 1921 M. Beliau adalah putra dari kiai Muchsin bin Kiai Abdulloh (Syaih Tholabuddin) bin Kiai Chasan. Kiai Chasan ini adalah seorang kiai dari Kerajaan Mataram. Semasa muda, KH. Saelan mengaji dan menuntut ilmu kepada Kyai Maliki (Landungsari) dan Habib Hasyim (Pekalongan). Beliau juga nyantri kepada KH. Dimyati, Tremas, Pacitan dan Syaikhona KH.R. Cholil bin Abdul Latif atau biasa disebut Syeikh Cholil Bangkalan (Madura). Setelah berguru kepada kedua ulama besar tersebut, KH. Saelan kemudian mendirikan Pondok Pesantren di Desa Landungsari. Pada mulanya KH. Saelan mendirikan Pondok Pesantren dengan membangun sebuah surau (musholla) kecil yang sederhana dengan atap daun rumbia dan lantainya masih berupa tanah. Di surau itulah KH. Saelan mengajar santri-santrinya dengan sistem pengajian sorogan dan bandungan. Mula-mula santri beliau berasal dari Desa Medono. Setelah jumlah santri yang belajar bertambah banyak, maka pada tahun 1928 dengan bantuan H. Abdussalam (Grogolan) didirikan bilik/kamar untuk menginap para santri. Dengan adanya santri yang menginap, maka untuk metode pengajaran digunakan sistem tingkatan atau kelas. Sementara itu, pengajian sistem sorogan dan bandungan tetap dipertahankan. KH. Saelan mempunyai istri, yaitu Nyai Hj. Khaulia binti Kyai Abdul Mukti (masih keturunan mBah Nur Anom, Kranji-Pekalongan). Dari istrinya tersebut, Beliau dikaruniai empat orang putra-putri, yaitu : Hj. Khadhiroh, KH. Hamid Yasin, Hj. Bariroh dan Hj. Jauharoh. KH. Saelan menikah lagi dengan Hj. Masrurotun setelah Ibu Nyai Hj. Khaulia wafat. Dari istrinya yang kedua, beliau dikaruniai seorang putra, yaitu KH. Hasan Rumuzi Yasin. Pada tahun 1938 M, KH. Saelan wafat. Untuk selanjutnya kepemimpinan Pondok Pesantren digantikan oleh KH. Nachrawi bin Chasan dan KH. Hamid Yasin (putra KH. Saelan). KH. Nachrowi Chasan adalah santri dan sekaligus menantu dari KH. Saelan. Selain belajar kepada KH. Saelan, KH. Nachrowi juga belajar pada KH. Dimyati, Tremas, Pacitan. Beliau juga pernah belajar kepada KH. Romli Tamim, Jombang. Sementara itu KH. Hamid Yasin, selain belajar kepada ayahnya, juga belajar kepada mBah Maksum Lasem dan di Kaliwungu, Kendal. Pada masa ini, salah seorang santri almarhum KH. Saelan, yaitu Habib Muhammad, memberi nama Pondok Pesantren dengan nama “Ribatul Muta’allimin”. Selama kepemimpinan KH. Nachrawi Chasan dan KH. Hamid Yasin, Pondok Pesantren Ribatul Muta’aalimin mengalami perkembangan yang cukup pesat. Jumlah santri yang mengaji bertambah banyak. Oleh karenanya sarana fisk juga baik berupa gedung/bangunan untuk kegiatan belajar-mengajar maupun bangunan bilik untuk menginap para santri semakin bertambah. Metode pengajaran dengan sistem kelas dan kurikulumnya juga semakin baik, dari tingkat Sifir, Ibtidaiyah Diniyah, Tsanawiyah Diniyah dan Aliyah Diniyah. Sementara itu, pengijian sorogan dan bandungan yang dilaksanakan di musholla tetap dipertahankan sampai sekarang. Pada tahun 1981 M, KH. Hamid Yasin wafat. Selanjutnya Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin tetap diasuh oleh KH. Nachrowi Chasan dengan dibantu oleh KH. Hasan Rumuzi (putra KH. Saelan), KH. Dja’far Nachrowi (putra KH. Nachrowi Chasan) dan KH. Abu Khalid (menantu KH. Saelan). Pada masa ini Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin semakin maju. Salah satu kemajuan yang sangat dibanggakan adalah diadakannya pendidikan Madrasah Tsanawiyah dengan kurikulum Departemen Agama (setingkat SMP) dan Madrasah Aliyah kurikulum Departemen Agama (setingkat SMU). Pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 1996 M atau 26 Muharrom 1417 H, KH. Nachrowi Chasan wafat. Selanjutnya Pondok Pesantren Ribatuk Muta\’allimin diasuh oleh KH. Dja’far Nachrowi, KH. Hasan Rumuzi dan KH. Abu Khalid dengan dibantu oleh putra-putri KH. Nachrowi yang lain. Namun baru sekitar satu tahun mengasuh Pondok Pesantren menggantikan ayahnya, tepatnya Hari Senin tanggal 21 April 1997 M atau 13 Dzulhijjah 1417 H, KH. Dja’far Nachrowi wafat. Dan selanjutnya Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin diasuh oleh KH. Hasan Rumuzi, KH. Sa’dullah Nachrowi dan KH. Najib Nachrowi. Untuk memperingati wafatnya almarhum KH. Saelan selaku pendiri Pondok Pesantren, maka pada setiap tanggal 12 Sya’ban, di Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin diadakan kegiatan Khoul KH. Saelan dan para pengasuh lainnya, dimana kegiatan tersebut bertepatan dengan kegiatan Akhirussanah dan wisuda santri tingkat Aliyah Diniyah Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin.